SELAMAT DATANG DI BLOG DEKOPINDA KOTA KEDIRI
tempat berbagai ide, pemikiran, saran dalam rangka memperjuangkan cita cita gerakan koperasi

Selasa, 20 September 2011

SUMBANGAN PEMIKIRAN
PERUBAHAN UNDANG UNDANG N0 25TAHUN 1992
TENTANG PERKOPERASIAN
Oleh : R. Nugroho M ketua Dekopinda Kota Kediri

menanggapi RUU Perkoperasian yang disusun oleh Pemerintah dan telah diserahkan ke DPR RI
________________________________________________________________________________

DASAR PEMIKIRAN :

  1. Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa  bahwa tata perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan yang penyelenggaraannya berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi  berkeadilan, berlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  2. Fakta dilapangan menunjukan bahwa pelaku ekonomi nasional terdiri dari tiga sektor yaitu sektor yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Badan Usaha milik negara/daerah, usaha swasta, dan koperasi
  3. Ketentuan pelaksanaan  amanat Pasal 33 Undang undang Dasar tahun 1945 diatur dalam undang undang


Perwujudan nilai nilai amanat pasal 33 Undang Undang Dasar tahun 1945 :

1.     Semangat dan roh dari amanat Pasal 33 Undang undang Dasar Tahun 1945 adalah terwujudnya tata kehidupan perekonomian nasional yang mencerminkan dan mewujudkan adanya praktek  kerjasama dan kebersamaan antara para pelaku ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan.
a.   Secara makro terwujudnya kebersamaan, saling kerjasama, saling asah asih dan asuh antara ketiga sektor pelaku ekonomi ( Badan Usaha milik negara/daerah, usaha swasta, koperasi )
b.  Secara mikro terwujudnya kelompok masyarakat yang membangun kesejahteraan bersama melalui organisasi koperasi.
2.     Semangat dan roh dari amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar Tahun 1945 tidak memberikan ruang terwujudnya perekonomian kapitalis dan egois/liberal

POKOK POKOK PEMIKIRAN PERUBAHAN UU NO 25/1992 TENTANG PERKOPERASIAN :

  1. Undang undang perkoperasian harus merupakan perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar Tahun 1945 dari sisi mikronya  yaitu terwujudnya koperasi sesuai jati dirinya.
  2.  Undang undang perkoperasian harus mengatur ketentuan yang melindungi dan mendukung terciptanya kondisi dan situasi untuk  berkembang serta terwujudnya lembaga koperasi sesuai jati diri koperasi.
  3. Undang undang perkoperasian harus memberikan ruang terwujudnya kerjasama koperasi dengan para pelaku ekonomi nasional yang lain
  4. Undang undang perkoperasian harus memberikan ruang terwujudnya kemandirian dan otonomi bagi koperasi untuk mengembangkan usaha dan organisasinya sesuai jati diri koperasi.
  5.  Undang undang perkoperasian harus memberikan ruang bagi berkembangnya koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional yang mempunyai ciri ciri dan jati diri khusus


POKOK POKOK SUMBANGAN PEMIKIRAN PENYEMPURNAAN/PERUBAHAN PASAL PASAL UNDANG UNDANG NO 25/TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.

1.    Ketentuan umum tentang koperasi/perkoperasian selain yang telah ditetapkan dalam pasal 1 UU N0 25/1992 perlu ditambahkan  dengan pernyataan yang menegaskan hal hal sebagai berikut :

a.       Koperasi dalam melakukan usaha ekonomisnya harus berbasis kepada pemenuhan dan pelayanan terhadap terpenuhinya kebutuhan serta kepentingan anggotanya.
b.       Koperasi dalam melakukan usaha ekonomisnya tidak menitik beratkan kepada upaya mengejar keuntungan bagi organisasinya. ( tidak  bersifat  profit  oriented, penjabaran  praktek  riilnya  perlu ditambahkan /diuraikan dalam lembar  penjelasan undang undangnya )

2.     Tujuan koperasi sebagaimana dicantumkan dalam pasal 3 UU No 25/1992 perlu diadakan penegasan yang memuat pernyataan  sebagai berikut :

a.      Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya.
b.     Koperasi ikut membangun tatanan perekonomian nasional dengan mewujudkan terjalinnya kerjasama dan kebersamaan dengan para pelaku ekonomi nasional yang lain.

3.       Pernyataan yang telah ditetapkan dalam Bab III UU No 25/1992 tentang fungsi dan peran koperasi perlu diadakan penegasan/penyempurnaan yang memuat pernyataan sebagai berikut :

a.      Koperasi membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggotanya
b.     Koperasi membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi masyarakat melalui usaha mengajak dan mendorong masyarakat untuk menjadi anggota koperasi.
c.     Berperan secara aktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha pelayanan koperasi kepada masyarakat .
d.     Mewujudkan dan mengembangkan tata perekonomian nasional dengan mewujudkan jati diri koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional

4.  Syarat Pembentukan Koperasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 UU No. 25/tahun 1992 , disempurnakan dengan pernyataan sebagai berikut :

a.   Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 50 orang dan mempunyai kepentingan serta usaha ekonomis yang sama. ( sesuai perkembangan maka koperasi sebagai sebuah organisasi kekuatan ekonomi yang merupakan kumpulan orang akan semakin kuat apabila  semakin banyak orang yang berhimpun)
b.     Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurangnya 5 koperasi yang mempunyai jenis usaha ekonomis yang sama. ( sesuai perkembangan maka koperasi sekundair sebagai sebuah organisasi kekuatan ekonomi yakan semakin kuat apabila semakin banyak badan hukum koperasi yang berhimpun)

5.    Pernyataan yang ditetapkan dalam Pasal 43 UU no 25/1992 yang menyatakan bahwa  “ Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan koperasi   perlu mendapatkan penyempurnaaan :

a.      pernyataan pasal 43 UU No 25/1992 perlu direnungkan kembali dengan kenyataan sosial yang ada : pada dasarnya kebutuhan/kepentingan ekonomis anggota koperasi akan berkembang sesuai dengan tingkat kesejahteraannya mulai kebutuhan yang bersifat primer sampai kebutuhan yang bersifat sekundair, karena itu apabila kemampuan koperasi semakin meningkat maka koperasi akan dapat melayani kebutuhan anggota sesuai perkembangan tingkat kesejahteraannya tidak hanya kebutuhan ekonomis yang bersifat primer tetapi juga kepada kebutuhan anggota yang bersifat sekundair,( dengan demikian pada hakekatnya tidak pernah ada ruang bagi koperasi untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat bukan anggota koperasi )
b.     Karena itu pelayanan usaha koperasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat bukan anggota koperasi perlu ada pembatasan yang jelas, yaitu usaha usaha koperasi yang produk usahanya bersifat terbuka untuk umum.(misalnya usaha pertokoan , usaha jasa apotek dll )
c.       Berkaitan dengan peran koperasi terhadap masyarakat perlu ditegaskan dengan pernyataan sebagai berikut  :  Usaha Koperasi yang berkaitan dengan kebutuhan umum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat bukan anggota Koperasi

6.   Perlu ada penegasan tambahan dalam pasal-pasal  UU tentang perkoperasian  yang disempurnakan tentang pelayanan koperasi kepada masyarakat dengan menetapkan pernyataan sebagai berikut:

“  Pelayanan Koperasi kepada masyarakat bukan anggota bertujuan untuk memasyarakatkan nilai nilai jati diri Koperasi dan mengembangkan keanggotaan koperasi   ”

7.       Perlu ada penyempurnaan pernyataan tentang ciri khas / hakekat usaha koperasi sesuai Jati dirinya:

a.       Pokok pemikiran tentang usaha Koperasi:
                                                               i.      Usaha Koperasi adalah usaha bersama yang dilakukan anggota (  orang orang yang berhimpun dalam koperasi ) untuk mencukupi kebutuhan ekonomisnya; dengan melakukan usaha secara bersama sama diharapkan akan terjadi efisiensi dan efektivitas dalam upaya mendapatkan barang/kebutuhan ekonomis  yang dibutuhkan
                                                             ii.      Usaha koperasi adalah usaha yang berbasis kepada pelayanan untuk memenuhi kebutuhan/kepentingan anggota Koperasi ; dengan berbasis kepada kebutuhan/kepentingan anggotanya diharapkan usaha koperasi tidak pernah kehilangan pasarnya.
                                                            iii.      Berdasarkan kepada prinsip usaha yang dilakukan secara bersama sama dan untuk kebutuhan bersama pula ( usaha dari, oleh dan untuk anggota ) maka dalam transaksi usaha yang dilakukan koperasi kepada anggotanya tidak ada transaksi antara pembeli dan penjual. Karena itu akhir dari transaksi tidak pernah diperhitungkan laba/rugi,  tetapi sisa potensi yang ada setelah pelayanan kepada anggota dilakukan , diperhitungkan sebagai sisa dari hasil usaha ( yaitu usaha pemenuhan kepada kebutuhan anggota yang dilakukan oleh koperasi )
                                                           iv.      Sedangkan peran koperasi terhadap kebutuhan masyarakat sekitar bukan anggota , dilakukan dengan mengarahkan usaha koperasi yang bersifat umum dan terbuka untuk umum untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar . (contoh usaha yang bersifat dan terbuka untuk umum : pertokoan, apotek dll )

b.      Pernyataan yang perlu dinyatakan dalam pasal pasal perubahan UU perkoperasian berkaitan dengan usaha koperasi  adalah sebagai berikut :

                                                             i.      Usaha Koperasi adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan anggotanya
                                                            ii.      Usaha Koperasi kepada anggota adalah usaha pelayanan yang tidak bersifat profit oriented
                                                          iii.      Pengenaan biaya yang dibebankan koperasi kepada anggotanya  semata mata dilakukan untuk menutup biaya pelayanan koperasi untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan anggota.
                                                           iv.      Usaha Koperasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat bukan anggota ditetapkan berdasarkan keputusan anggota. 

8.      Berkaitan dengan pengenaan pajak terhadap usaha koperasi, perlu ditegaskan pernyataan dalam perubahan UU perkoperasian sebagai berikut :

a.       Pada dasarnya usaha koperasi dapat dibedakan dalam dua jenis usaha:
                                                  i.                   Usaha yang dilakukan koperasi untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan anggotanya yang bersifat non profit
                                                 ii.                  Usaha yang diarahkan untuk melayani kebutuhan masyarakat sekitar sesuai keputusan anggota.
b.      Pernyataan yang perlu dinyatakan dalam pasal pasal perubahan UU perkoperasian tentang kewajiban pajak :
                                                               i.      Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya bukanlah usaha yang merupakan obyek pajak.
                                                             ii.      Sisa Hasil Usaha Koperasi Usaha Koperasi yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitarnya merupakan obyek pajak.

9.      Berkaitan dengan perlindungan Pemerintah kepada Koperasi sebagaimana dinyatakan dalam pasal 63 UU no 25 tahun 1992 perlu ada penegasan tentang jati diri koperasi sebagai badan usaha .

a.       Sebagai Badan Usaha;  Koperasi melakukan usaha untuk melindungi dan melayani kepentingan anggotanya apakah itu untuk mendukung usaha ekonomis yang dilakukan anggota maupun kebutuhan ekonomis yang diperlukan anggota.
b.      Kekuatan koperasi untuk melakukan perlindungan dan pelayanan kepada kepentingan anggotanya terletak kepada kemampuannya untuk  membangun dan menyatukan  potensi  yang dimiliki para anggotanya.
c.       Untuk itu perlindungan Pemerintah yang diharapkan tidak merupakan pemberian monopoli untuk melakukan sebuah usaha ekonomis, ( sebagaimana substansi ayat (1) pasal 63 UU No 25 tahun 1992) karena hak monopoli sudah tidak sesuai dengan hak kebebasan setiap warga negara untuk melakukan usaha sesuai kemampuan dan potensinya dan pemberian perlindungan untuk mendapatkan hak monopoli usaha tidak sesuai dengan jati diri koperasi yang menjunjung sikap mandiri dan kemandirian.
d.      Perlindungan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator kepada Koperasi yaitu :

                                                               i.      Melakukan tindakan untuk membubarkan dan melarang Koperasi yang melakukan praktek usaha atau pengelolaan Koperasi yang tidak sesuai dengan jati diri koperasi.
                                                             ii.      Menciptakan kondisi dan situasi yang mendorong terjalinnya kerjasama antara Koperasi dengan  para pelaku ekonomi nasional diluar koperasi
                                                            iii.      Melindungi dan mendorong terwujudnya penyediaan modal dalam rangka mendukung dan mendorong usaha koperasi untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan anggotanya.

e.      Pernyataan yang perlu dinyatakan dalam pasal pasal perubahan UU perkoperasian tentang perlindungan Pemerintah kepada Koperasi ; ialah :

                                                               i.      Pemerintah membubarkan Koperasi yang tidak melakukan praktek usaha dan/atau  organisasi sesuai jati diri Koperasi.
                                                             ii.      Pemerintah mendorong terciptanya kerjasama koperasi dengan pelaku usaha diluar koperasi dalam rangka mencukupi kebutuhan dan kepentingan anggotanya.
                                                            iii.      Pemerintah menyediakan bantuan permodalan bagi pengembangan usaha dan organisasi gerakan koperasi



                                                                                                                               







































Tidak ada komentar:

Posting Komentar