HARAPAN KEPADA SANG TOKOH
untuk seorang dr H. Samsul Ashar sang tokoh penggerak koperasi kota kediri
R. Nugroho M.
Ketua Dekopinda Kota Kediri
Dalam suasana hikmat yang penuh kemegahan , diwarnai pancaran terangnya sinar lampu yang mencerminkan rasa bangga dan kebahagiaaan yang dalam , pada tanggal 13 Juli 2010 tepatnya pada pukul 23.10 di Hotel JW MARIOT Surabaya , dr. H. Samsul Ashar Sp.pd Walikota Kediri menerima penghargaan sebagai tokoh penggerak koperasi .
Penyerahan penghargaan yang diserahkan oleh Menteri Negara Koperasi UKM RI itu bukanlah penghargaan dari Pemerintah tetapi penghargaan dari Masyarakat Koperasi yang disampaikan oleh Dewan Koperasi Indonesia.
Sebuah penghargaan yang tidak hadir dari lembaga birokrasi yang formal dan kaku tetapi hadir dari ketulusan hati yang bermakna sebagai sebuah pengakuan dan sekaligus harapan masyarakat kepada seorang tokoh, khususnya masyarakat Koperasi Kota Kediri,
Berbagai keperpihakan kepada upaya pengembangan dan perlindungan terhadap koperasi telah lahir dari kepedulian seorang H. Samsul Ashar sebagai walikota.
Sang tokoh memang tidak harus berperilaku sebagai pengurus atau aktivis kegiatan koperasi dalam praktek perkoperasian sehari hari, tetapi sebagai pemimpin dan pengayoman masyarakat koperasi ; sikap , perhatian serta keperpihakan kepada masyarakat koperasi melalui kebijakan publiknya itulah yang diharapkan. Harapan dan pengakuan terhadap kebijakan publik yang berpihak kepada upaya untuk mengembangkan , melindungi segala usaha yang dilakukan oleh masyarakat koperasi yang nota bene masyarakat pengusaha mikro dan kecil sebagai bagian didalamnya ; itulah yang melahirkan sebuah penghargaan tulus kepada sang tokoh.
Berbagai wujud kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat koperasi telah lahir dan ditetapkan di Kota kediri, seperti Perda No 4 tahun 2009 yang berisi amanat tentang Pemberdayaan Masyarakat Koperasi dan UMKM, Peraturan Daerah tentang pemberian bantuan permodalan untuk memperkuat pendanaan yang dibutuhkan masyarakat koperasi dan UMKM dalam mengembangkan usahanya telah pula ditetapkan; tak kalah pentingnya adalah sapaan dan kehadiran sang tokoh ditengah dinamika kegiatan masyarakat koperasi dan UMKM yang senantiasa membuat keakraban dan jalinan silaturahmi antara sang tokoh dengan masyarakat koperasi dan UMKM terus terjalin dan berkembang.
Kenapa koperasi perlu dikembangkan dan dilindungi, apakah koperasi merupakan anak emas dan satu satunya badan usaha yang mampu menjadi tumpuan lahirnya kesejahteraan masyarakat; tentunya memang bukan satu satunya, tetapi sebagai salah satu pilar yang menopang tegaknya perekonomian masyarakat , koperasi perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua komponen bangsa, mengapa....??
Pasal 33 UUD 1945 sebagai pedoman dan arah pembangunan perekonomian bangsa menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Inilah amanat perjuangan bangsa yang senantiasa harus dihayati dan menjadi cerminan perilaku kita sebagai bangsa dalam mewujudkan tatanan kehidupan perekonomian kita.
Koperasi memang bukan satu satunya pilar perekonomian bangsa, ada usaha ekonomis yang dilakukan pemerintah melalui badan usahanya apakah itu Badan Usaha Milik Pemerintah Pusat atau Badan Usaha Milik Daerah; dan ada usaha yang dilakukan oleh pihak swasta atau masyarakat wiraswasta..
Menghayati dan mengamalkan amanat perjuangan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945 diatas , itu berarti bahwa ketiga pilar ekonomi bangsa itu bukanlah tiga pelaku usaha yang saling mematikan satu sama lain, atau ketiga pelaku yang satu sama lainnya adalah sesama pesaing, tetapi bagaimana ketiga pilar perekonomian bangsa ini menjadi sesama saudara yang saling mengisi dan membantu melakukan usaha membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Ketiga pilar perekonomian bangsa itu tentunya sudah memiliki bagian dan perannya masing masing dalam membangun dan mengembangkan perekonomian bangsa. Itulah menghayati dan mengamalkan amanat pasal 33 UUD 1945 secara makro.
Ketika secara makro diamanatkan antara ketiga pilar ekonomi bangsa itu menjadi sesama saudara yang bersama sama saling membantu dan mengisi , maka bagi individu individu anggota masyarakat yang ketika secara sendiri sendiri tidak mampu membangun perekonomian untuk mencapai kesejahteraan diamanatkan untuk bersama membangun kesejahteraanya , dan itulah koperasi yang mempunyai jati diri dari , oleh dan untuk anggota. Dan Koperasi itulah wujud penghayatan dan pengamalan Pasal 33 UUD 1945 secara mikro.
Hari ini telah lahir sang tokoh penggerak koperasi ditengah tengah masyarakat Kota Kediri, tidak salah kiranya ketika masyarakat koperasi dan masyarakat UMKM menumpangkan harapan agar melalui tangan dingin Sang Tokoh ini akan lahir berbagai kebijakan yang mendukung Koperasi melakukan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya sesuai jati diri usahanya hari ini dan dihari hari mendatang.
Harapan ini memang tidak harus memaksa sang tokoh untuk menganak emaskan koperasi, tetapi bagaimana koperasi mendapatkan keperpihakan dan perlindungan untuk dapat hadir dan berperan sebagai salah satu pilar perekonomian masyarakat di Kota Kediri. Bagaimana koperasi juga mendapatkan bagian yang sama secara proporsional dari lahirnya kebijakan kebijkan publik yang diputuskan oleh sang tokoh, Bagaimana koperasi diberikan kesempatan dan ruang untuk dapat berdampingan dan bersama sama dengan para pelaku ekonomi yang lain membangun perekonomian masyarakat sesuai peran dan jati dirinya.
Sang Tokoh memang telah membuktikan kepedulian dan keperpihakannya kepada masyarakat koperasi , tetapi tentunya kepedulian dan keperpihakan itu diharapkan tetap hadir terus seiring dengan berputarnya waktu disepanjang masa kehidupan koperasi.
Sang tokoh memang tidak akan dapat sendirian mengembangkan, menggerakan, dan melindungi masyarakat koperasi serta masyarakat pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Berbagai pihak yang mempunyai kompetensi dan peran dalam pembangunan dan pengembangan koperasi tentunya harus bersatu dan bekerjasama membantu sang tokoh termasuk masyarakat koperasi dan UMKM sendiri.
Sang tokoh Penggerak Koperasi telah lahir di Kota Kediri, marilah kita bersama dan bersatu mendukung dan membantu sang tokoh untuk mewujudkan kepedulian serta keperpihakannya kepada pengembangan dan perlindungan kepada Koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar