TANGGAPAN TERHADAP RUU PERKOPERASIAN
Mensikapi Naskah RUU Perkoperasian yang diajukan Pemerintah kepada DPR RI, yang nantinya akan menjadi pengganti UU No 25/1992 tentang Perkoperasian , pimpinan Dekopinda Kota Kediri melakukan serangkaian diskusi dengan para tokoh tokoh koperasi di daerah, dan dari hasil diskusi2 yang dilaksanakan tersebut , Pimpinan Dekopinda bersama seluruh masyarakat Koperasi Kota Kediri menyampaikan analisa kritis terhadap RUU Perkoperasian yang telah disusun Pemerimtah sebagaimana tersebut diatas serta menyampaikan usulan Naskah RUU Perkoperasian hasil diskusi dan pembahasan bersama masyarakat sebagai sumbangan pemikiran Penyusunan RUU perkoperasian pengganti UU N025/1992.
Diskusi diskusi kecil yang dilakukan oleh pimpinan Dekopinda Kota Kediri bersama para tokoh koperasi yang ada , mengalami puncaknya dalam Sasarsehan RUU Koperasi yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Koperasi Tahun 2011 pada tanggal 18 Juni 2011 bertempat di Aula Koperasi Karyawan " MEKAR " Pt Gudang Garam Tbk dengan nara Sumber Prof. Dr. J.G. Nirbito Mpd. dan menghasilkan rumusan Naskah RUU koperasi sebagai sumbangan Pemikiran penyusunan RUU Koperasi yang baru.
Melalui Pimpinan Dekopinwil Jawa Timur tanggapan , usulan dan sumbangan pemikiran masyarakat Koperasi diatas telah disampaikan untuk diteruskan kepada lembaga yang berkompeten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar