SELAMAT DATANG DI BLOG DEKOPINDA KOTA KEDIRI
tempat berbagai ide, pemikiran, saran dalam rangka memperjuangkan cita cita gerakan koperasi

Rabu, 24 Agustus 2011

JATI DIRI KOPERASI

JATI DIRI “ DARI , OLEH DAN UNTUK ANGGOTA “
BAGAIMANA MENGHAYATI DAN MENGAMALKANNYA
( SEBUAH HARAPAN )
Oleh : R. Nugroho M.
Ketua Dekopinda Kota Kediri

I

Ungkapan “ DARI, OLEH DAN UNTUK ANGGOTA “ sebagai salah satu nilai jati diri Koperasi sudah lama kita dengar dan bahkan sudah menjadi komitment masyarakat koperasi untuk dijadikan pegangan dan filosofi dasar dalam mengelola koperasi yang di dirikannya.

Waktu berjalan dan perubahan tatanan kehidupan masyarakat pun terus berkembang, pemikiran baru dalam mengelola koperasi sebagai sebagai wadah untuk membangun kesejehateraan bagi anggota dan masyarakat telah bermunculan seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat itu sendiri.

Seiring dengan perubahan tatanan kehidupan masyarakat khususnya dibidang perekonomian masyarakat dan lahirnya pemikiran baru dalam mengelola koperasi sebagai badan usaha , telah berkembang pula pola penghayatan dan pengamalan masyarakat terhadap jati diri “ DARI, OLEH DAN UNTUK ANGGOTA “ ada kelompok yang gamang apakah jati diri masih perlu dipertahankan, ada kelompok yang berfikir bahwa perlu modifikasi operasional jati diri dalam pengelolaan koperasi, ada pula kelompok yang tetap bertahan agar jati diri tetap harus dipertahankan sebagai jati diri sebuah koperasi. Lalu kelompok siapa yang benar..?

Tanpa mencari kelompok mana benar dan kelompok mana yang salah dalam penghayatan jati diri koperasi , ada seperangkat nilai yang perlu kita renungkan dan kita hayati bersama tentang KOPERASI DAN JATI DIRINYA , khususnya di Bumi Pertiwi Indonesia yang kita cintai ini.

II

Walau kata keramat “ KOPERASI “ telah hilang dari naskah UUD 1945 karena proses politik amandemen UUD 1945 beberapa tahun yang lalu, tetapi pasal 33 UUD 1945 ( setelah amandemen ) tetap menyatakan penegasan bahwa : tatanan perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan, roh dari penegasan ini tidak lain adalah jari diri koperasi., baik secara makro maupun mikro.

Berangkat dari amanah pasal 33 UUD 1945 maka secara makro filosofi kerjasama dan kekeluargaan adalah amanah yang harus dihayati dan diamalkan dalam tatanan kehidupan perekonomian bangsa. Kita memahami bersama bahwa pilar perekonomian bangsa Indonesia terdiri dari Usaha Swasta, Usaha Negara, Usaha Koperasi serta tak dapat diabaikan adalah usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat sendiri yang sering kita kenal dengan sebutan usaha mikro ( seperti usaha PKL , usaha ekonomis rumah tangga.)

Berlandaskan amanah UUD 1945 diatas , semestinya semua badan usaha serta usaha mikro yang dilaksanakan oleh masyarakat itu saling bekerjasama untuk saling memajukan usaha dan saling menghidupi, tidak saling mematikan dan saling menghancurkan. Inilah amanah agung dari UUD 1945 yang harus senantiasa kita hayati dan kita amalkan dalam menata perekonomian bangsa dalam membangun kesejahteraan rakyat. Dan Itulah tugas Pemerintah dan Masyarakat untuk bersama sama mewujudkan amanah yang agung ini untuk masa mendatang.

Sedangkan secara mikro, amanah itu adalah amanah yang menugaskan kepada Pemerintah dan Masyarakat Indonesia agar Koperasi sebagai sebuah badan usaha yang berjati diri “ DARI, OLEH DAN UNTUK ANGGOTA “ tetap hidup dan berkembang ditengah tengah masyarakat, tetap berperan dalam upaya pembangunan perekonomian rakyat.

III

Kembali kepada isue Jati Diri “ DARI, OLEH DAN UNTUK ANGGOTA “ ditengah perkembangan dinamika dan pemikiran yang berkembang, bagaimana sikap kita terhadap jati diri ini, apakah perlu dimodifikasi, dirubah atau dipertahankan. Penulis menegaskan bahwa Jati Diri ‘ DARI, OLEH DAN UNTUK ANGGOTA “ adalah harga mati selama itu untuk sebuah koperasi. Koperasi yang tidak berjati diri “ Dari, oleh dan untuk anggota “ mungkin perlu dipertanyakan apakah itu koperasi ataukah badan usaha yang berbaju koperasi.

Jati Diri “ DARI, OLEH, DAN UNTUK ANGGOTA “ Sebagai harga mati, tentunya perlu dilandasi sebuah penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan nilai nilai dan etika sosial yang hidup ditengah masyarakat.

Pada hakekatnya koperasi adalah sebagai sebuah organisasi yang didirikan oleh orang orang yang mempunyai kepentingan ekonomis yang sama. , yang senasib dan sepenanggungan, dan mempunyai keyakinan serta cita cita bahwa dengan bersatu tercapailah kemajuan dan peningkatan kesejahteraan baik untuk para anggota secara sendiri sendiri maupun kesejahteraan umum bersama. ( Di Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku pendirian koperasi didirikan minimal oleh 20 orang.)

Ketika sekelompok orang mendirikan koperasi untuk membangun kesejahteraan secara bersama sama ., maka mereka bekerja dan berfikir bersama, saling memberi dan menerima , saling asah, asih dan asuh untuk berusaha bersama agar kesejahteraan secara sendiri sendiri dalam konteks kebersamaan dapat dicapai, disinilah koperasi ini bergerak dan melakukan dinamika dari , oleh dan untuk mereka yang bersatu dalam wadah koperasi. Karena itu Jati Diri “ DARI , OLEH DAN UNTUK ANGGOTA “ adalah citra sebuah koperasi yang tidak dapat dihilangkan dari existensinya.

Koperasi hidup ditengah tengah masyarakat, maka koperasi secara demokratis juga harus terbuka untuk melayani , mengembangkan, mengajak dan menerima anggota masyarakat yang lain untuk menjadi angota koperasi dengan catatan sepanjang anggota yang baru mempunyai kepentingan yang sama dengan usaha koperasi.

IV.

Sebagai sebuah organisasi yang mempunyai tujuan , yang menghimpun berbagai sumber daya dan potensi sosial, maka koperasi harus dikelola dengan prinsip manajemen yang profesional dan rasional.

Dalam pengelolaan usaha dan organisasi koperasi tentunya diperlukan pembagian tugas dari para anggota atau sekelompok orang yang terhimpun dalam koperasi , perlu ada yang jadi pengurus, perlu ada jadi pengawas maupun fungsionaris organisasi yang lain, serta yang tidak mendapatkan tugas organisasi pada periode tertentu tetap diharapkan menjadi partisipan dan pendukung program program organisasi yang telah ditetapkan.

Karena koperasi didirikan secara bersama sama maka ketika harus ada yang jadi pengurus, jadi pengawas, atau fungsionaris organisasi yang lain maka pembagian tugas fungsi secara periodik itu pada dasarnya adalah tugas bersama sama, jadi secara bergantian dalam periode tertentu perlu terjadi alih fungsi; ada saatnya seseorang jadi pengurus, ada saatnya jadi pengawas atau ada saatnya menjadi anggota. Tata cara pergantian tugas atau fungsi untuk mengelola organisasi ini tentunya berdasarkan ketentuan dan kesepakatan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama sama.

Dan ketika bersama sama menetapkan aturan atau kesepakatan bersama dalam mengelola koperasi itulah , hadirlah pertemuan bersama dalam kelompok yang mendirikan koperasi itu, dari situlah lahir pertemuan bersama yang dalam praktek organisasi sehari hari kita kenal ada rapat anggota koperasi, ada rapat pengurus, rapat pengawas maupun rapat rapat yang lain.

Selanjutnya kita kembali kepada jati diri diatas, karena koperasi bukan didirikan oleh seseorang dan bukan untuk kepentingan seseorang, maka pengelolaan organisasi koperasi sebagaimana dipaparkan diatas harus melibatkan semua orang yang menjadi anggota koperasi , baik anggota pada saat koperasi didirikan, maupun mereka yang menjadi anggota baru ketika koperasi sudah berjalan.

Disinilah Jati Diri “ DARI, OLEH DAN UNTUK ANGGOTA “ menjadi roh dan filosofi pengelolaan koperasi secara organisatoris. (karena itu kalau ada koperasi yang tidak pernah mengadakan rapat anggota, atau ada koperasi yang tidak jelas siapa anggotanya, maka pengelolaan koperasi seperti itu perlu kembali ke Jati diri “ dari, oleh dan untuk anggota)

V.

Sebagai sebuah badan usaha, koperasi bukanlah sebuah usaha yang kecil dan sulit untuk berkembang.
Kembali kepada jati diri “ DARI, OLEH DAN UNTUK ANGGOTA “ maka ketika usaha koperasi itu melayani kebutuhan anggota maka usaha koperasi itu tak akan kehilangan pasar bagi usahanya dan tak akan terhenti pengembangan usahanya..? dan bagaimana itu dapat terjadi..?
Berangkat dari sebuah batasan bahwa sebuah usaha akan terus berkembang apabila mempunyai pasar yang akan membeli atau menggunakan produk usahanya maka apabila sebuah koperasi membuka usaha untuk melayani anggotanya maka usaha itu tidak akan kehilangan pasar, karena anggota adalah pasar tetapnya.
Kebutuhan anggota koperasi sebagai bagian dari masyarakat, tentunya tidak akan pernah selesai dan akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Karena itu koperasi yang sungguh sungguh melayani anggotanya dan anggota sungguh sungguh memberdayakan dan memanfaatkan koperasi untuk memenuhi kebutuhannya, maka usaha koperasi akan berkembang semakin besar, baik dari sisi volume usahanya maupun dari sisi jenis usahanya.
Disinilah anggota sebagai pemilik, dan pengguna koperasi merupakan pasar yang efektif dan potensial bagi pengembangan usaha koperasi.
Disinilah usaha koperasi yang hanya melayani kebutuhan anggotanya yang tidak pernah surut dan terus berkembang menjadi ciri khas dan membedakan usaha koperasi dari usaha Swasta dan Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah.
Dan disinilah pula koperasi dapat hidup berdampingan sebagai salah satu pilar perekonomian bangsa.

VI

Jati diri “ DARI, OLEH DAN UNTUK ANGGOTA “ mengamanahkan agar koperasi berkembang menjadi sebuah organisasi yang semakin lama semakin berkembang anggotanya, tidak hanya usaha ekonomisnya. Karena aset koperasi yang paling berharga adalah anggota. Tanpa anggota bukanlah sebuah koperasi.
Bagaimana itu terjadi…? Ketika Modal dan Potensi Koperasi sudah mampu mencukupi kebutuhan anggotanya, maka koperasi yang hidup ditengah tengah masyarakat juga harus terlibat dan berperan serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya.
Dalam perkembangan kehidupan organisasi dan usahanya; koperasi memang tidak hanya melayani anggotanya saja, tetapi juga dapat melayani kebutuhan masyarakat disekitarnya.
Tetapi perlu dihayati oleh seluruh pengurus, badan pengawas, anggota maupun karyawan koperasi bahwa pelayanan kepada masyarakat selain sebagai tanggungjawab sosial koperasi ditengah masyarakat , bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah upaya untuk memperkenalkan jati diri koperasi, memperkenalkan tata kehidupan membangun kesejahteraan bersama melalui koperasi, sehingga akhirnya pelayanan kepada masyarakat juga sebuah upaya untuk memperbesar anggota koperasi.
Sehingga terwujud  tatanan masyarakat koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar