SELAMAT DATANG DI BLOG DEKOPINDA KOTA KEDIRI
tempat berbagai ide, pemikiran, saran dalam rangka memperjuangkan cita cita gerakan koperasi

Rabu, 24 Agustus 2011

ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011

TENTANG
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.      bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Dewan Koperasi Indonesia sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan dan sebagai pembawa aspirasi koperasi, diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi dan misi seluruh gerakan koperasi Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja bagi gerakan koperasi Indonesia;
b.      bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia melalui pembahasan dalam Rapat Anggota Dewan Koperasi Indonesia tanggal 20 Januari 2010
c.       bahwa sehubungan dengan hal hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Rapat Anggota Dewan Koperasi Indonesia tanggal 20 Januari 2010 dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
1.       Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA.

Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini  

Pasal 2
(1)          Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Dewan Koperasi Indonesia
(2)          Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq.Kementerian Negara yang beranggungjawab di Bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
(3)           Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah    

Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini , maka Keputusan Presiden No 24 tahun 1999 tentang pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2011


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR           :  6 TAHUN 2011
TANGGAL        :  10 MARET 2011

ANGGARAN DASAR
DEWAN KOPERASI INDONESIA

MUKADIMAH

            Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan seluruh rakyat Indonesia, bangsa Indonesia telah memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan mencapai kesejahteraan hidup yang adil dan merata lahir dan batin.

            Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

            Berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka gerakan koperasi di Indonesia yang mulai dirintis sejak permulaan abad ke-20 telah memperoleh landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan diri serta dorongan bagi semangat gerakan koperasi untuk bersatu dengan membentuk organisasi dengan nama Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) melalui Kongres I Koperasi di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947 yang sekarang ini menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
            Perjuangan selama hampir satu abad dengan menghadapi berbagai cobaan berupa hambatan, tuntutan dan tantangan dari dalam maupun dari luar telah menempa semangat juang gerakan koperasi dan memperkuat kesadaran perlunya untuk tetap bersatu yang memungkinkan gerakan koperasi tetap dapat bertahan dan berkembang sampai sekarang ini tanpa kehilangan jati dirinya.

            Gerakan koperasi menyadari bahwa hambatan , tuntutan dan tantangan yang dihadapi akan makin besar dan rumit seirama dengan perubahan jaman yang hanya dapat diatasi bilamana gerakan koperasi tetap bersatu serta membuat dirinya menjadi kuat, efisien, dan produktif serta benar-benar berakar dalam masyarakat.

            Hanya dengan cara itu gerakan koperasi dalam wadah DEKOPIN akan mencapai tujuannya untuk mengembangkan kemampuan koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional yang kuat dan mandiri serta menjadi penopang utama ekonomi kerakyatan dalam rangka mewujudkan tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

            Untuk melaksanakan tugas tersebut perlu disusun Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia sebagai berikut:                                                    
BAB I
NAMA, STATUS  DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
(1)    Lembaga Gerakan Koperasi ini bernama Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat DEKOPIN.
(2)    DEKOPIN adalah organisasi tunggal gerakan Koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom.
(3)    DEKOPIN mempunyai tempat kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)   DEKOPIN berasaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
(2)   DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri koperasi sebagaimana dianut oleh Koperasi di seluruh dunia dan Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku.
(3)   DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan Koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tetap menegakkan jati diri Koperasi.

BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 3
DEKOPIN berfungsi sebagai:
a.     wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai dan prinsip-prinsip Koperasi;
b.     wakil gerakan Koperasi baik di dalam maupun di luar negeri; dan
c.     mitra Pemerintah dalam pembangunan Koperasi untuk mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan

Pasal 4
(1)   DEKOPIN melakukan kegiatan:
a.  meningkatkan kualitas sumber daya manusia Koperasi;
b.  meningkatkan kerja sama antar Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional;
c.  meningkatkan advokasi kepada Pemerintah, lembaga tinggi negara, dan masyarakat agar Koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional; dan
d.  meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam Perkoperasian.
(2)   Penjabaran dari kegiatan-kegiatan tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)   Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan tersebut, anggota DEKOPIN secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 5
(1)   Anggota DEKOPIN terdiri dari:
       a.         anggota biasa; dan
       b.         anggota luar biasa.
(2)   Anggota biasa DEKOPIN adalah seluruh Koperasi Indonesia yang berbadan hukum.
(3)   Anggota luar biasa DEKOPIN adalah badan dan lembaga bukan Koperasi yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan Perkoperasian dan mengajukan permintaan menjadi anggota DEKOPIN.
(4)   Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan keanggotaan DEKOPIN ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
(1)    Setiap anggota biasa mempunyai kewajiban:
   a.  berperan serta secara aktif mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33;
   b.  berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;
   c.  menyerap, memahami dan menyalurkan aspirasi Koperasi dengan cara yang sesuai dengan jiwa, semangat dan tujuan gerakan Koperasi Indonesia;
        d.  mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS), dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN; dan
        e.  membayar iuran.
(2)   Setiap anggota luar biasa DEKOPIN mempunyai kewajiban:
        a.  berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;
        b.  mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN; dan
        c.  membayar iuran.

Pasal 7
(1)    Setiap anggota biasa mempunyai hak:
        a.  memilih dan dipilih;
        b.  meminta pertanggungjawaban Pimpinan DEKOPIN atas pelaksanaan tugas kewajiban, dan tanggung jawabnya;
        c.  berbicara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN; dan
        d.  menyampaikan usul, pendapat, dan saran-saran kepada Pimpinan DEKOPIN, baik di dalam maupun di luar rapat.
(2)    Setiap anggota luar biasa DEKOPIN mempunyai hak:
        a.  berbicara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN;
        b. menyampaikan usul atau pendapat dan saran-saran kepada Pimpinan DEKOPIN, baik di dalam maupun di luar rapat; dan
        c. menilai pelaksanaan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) yang dilaksanakan oleh Pimpinan DEKOPIN

BAB V
SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 8
(1)     Susunan organisasi DEKOPIN terdiri atas:
         a. di tingkat Nasional disebut DEKOPIN;
b. di tingkat Propinsi disebut DEKOPIN Wilayah disingkat DEKOPINWIL; dan
         c. di tingkat Kabupaten atau Kota disebut DEKOPIN Daerah disingkat DEKOPINDA.
(2)     Hal-hal yang berkaitan dengan organisasi DEKOPIN Wilayah dan DEKOPIN Daerah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, dengan memperhatikan perkembangan otonomi daerah.
Pasal 9
Perangkat organisasi DEKOPIN terdiri dari:
a.      Musyawarah Nasional (MUNAS); dan
b.      Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS).
           
BAB VI
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
Pasal 10
(1)      Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi DEKOPIN.
(2)      Musyawarah Nasional (MUNAS) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3)      Peserta Musyawarah Nasional (MUNAS) terdiri atas :
               a.  Pimpinan Paripurna DEKOPIN;
               b. Pengawas ;
               c. Penasehat ;
               d. Majelis Pakar ;
         e. Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional ;
               f.  Pimpinan DEKOPINWIL ; dan
               g. Pimpinan DEKOPINDA.

Pasal 11
Musyawarah Nasional (MUNAS) wewenang :
(1). mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN serta perubahan-perubahannya;
(2). menetapkan kebijaksanaan umum pengembangan Perkoperasian;
a.    mengesahkan laporan dan pertanggungjawaban Pimpinan DEKOPIN;
b.    memilih dan memberhentikan Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN;
c.     menetapkan rencana kerja 5 (lima) tahun DEKOPIN; dan
d.    mengusulkan pembubaran DEKOPIN kepada Pemerintah.

Pasal 12
(1)        Musyawarah Nasional (MUNAS) DEKOPIN sah jika dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota.
(2)        Jika kuorum tidak tercapai, maka rapat ditunda untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan atas persetujuan seluruh anggota yang hadir, dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama.
(3)        Jika kuorum masih belum juga tercapai, maka rapat adalah sah dan keputusannya mengikat bagi semua anggota.
Pasal 13
(1)        Setiap anggota DEKOPIN memiliki hak suara.
(2)        Hak suara dimiliki oleh:
a.  Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional yang terdaftar di DEKOPIN.
b.  DEKOPIN Wilayah, mewakili suara gerakan Koperasi di tingkat Wilayah; dan
c.  DEKOPIN Daerah, mewakili suara gerakan Koperasi di tingkat Daerah.
(3)        Penjabaran penyaluran hak suara diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
(1)        Keputusan  Musyawarah Nasional (MUNAS) mengikat seluruh anggota.
(2)        Tata cara pengambilan keputusan dan ketentuan-ketentuan lain mengenai Musyawarah Nasional (MUNAS) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Pasal 15
(1)        Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila:
a.     Pimpinan Paripurna melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
b.    Ketua Umum berhalangan tetap; dan/atau
c.     Akan membubarkan DEKOPIN.
(2)        Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan:
a.    Anggota; dan/atau
b.    Pimpinan Paripurna.
(3)        Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
(1)        Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa atas permintaan Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan dengan ketentuan atas usul sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) jumlah Induk Koperasi Sekunder Tingkat Nasional, ½ (satu perdua) jumlah DEKOPINWIL dan ¼ (satu perempat) jumlah DEKOPINDA.
(2)        Permintaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Paripurna DEKOPIN dengan menyebutkan alasannya.
(3)        Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Pimpinan Paripurna DEKOPIN wajib menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa dalam waktu selambat-lambatnya 60(enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat usulan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)        Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja, Pimpinan Paripurna DEKOPIN tidak menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (3), Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional, DEKOPINWIL dan DEKOPINDA pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa dengan mengundang Pimpinan Paripurna DEKOPIN untuk menghadirinya.
Pasal 17
(1)        Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa atas permintaan Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat dilakukan dengan ketentuan, sebagai berikut:
a.         Rapat Pimpinan Paripurna memutuskan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa khusus untuk perubahan Anggaran Dasar;
b,         Pimpinan Paripurna menunjuk Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk merencakan dan melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa dimaksud.
 (2)       Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila diselenggarakan oleh Pimpinan DEKOPIN.
Pasal 18
Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PIMPINAN
Pasal 19
(1)        Pimpinan DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2)        Kepimpinan dilakukan secara kolektif dan kolegial yang terdiri dari :
a.    Pimpinan Paripurna ;
b.    Pimpinan Harian yang berasal dari Pimpinan Paripurna, terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Ketua-ketua.
 (3)       Ketua Umum DEKOPIN dipilih secara langsung, dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) kali berturut-turut ;
(4)        Pimpinan Harian dan Pimpinan Paripurna DEKOPIN dipilih secara tidak langsung, dimana Ketua Umum terpilih sekaligus menjadi Ketua Formatur.
(5)        Komposisi dan tata cara pemilihan Pimpinan DEKOPIN diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20
Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya, seluruh Pimpinan DEKOPIN mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Musyawarah Nasional (MUNAS).
Pasal 21
(1)        Apabila anggota Pimpinan Harian berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat menggantikannya dengan anggota Pimpinan Paripurna yang lain dan untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) berikutnya.
(2)        Apabila anggota Pimpinan Paripurna berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat melakukan penggantian antarwaktu dan untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) berikutnya.
(3)        Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap, Rapat Pimpinan Paripurna dapat mengangkat salah seorang anggota Pimpinan Harian sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum, sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional (MUNAS) DEKOPIN.
(4)        Dalam hal Ketua Umum berhalangan tidak tetap, Ketua Umum berhak untuk menunjuk salah seorang Pimpinan Harian sebagai Pelaksana Harian Ketua Umum.
Pasal 22
(1)        Pimpinan DEKOPIN bertugas melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS).
(2)        Pimpinan DEKOPIN berkewajiban :
a.  mempersiapkan, mengundang, menyelenggarakan, dan menjelaskan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) atas permintaan anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Anggaran Dasar ini;
b.  mempersiapkan rencana kerja 5 (lima) tahun;
c.  mempersiapkan program kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja tahunan DEKOPIN;
d.  menyampaikan laporan tahunan dan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional (MUNAS); dan
e.  menyusun pokok-pokok pikiran tentang pembangunan Koperasi untuk disampaikan kepada Pemerintah dan pihak-pihak yang dianggap perlu.
(3)        Pimpinan DEKOPIN berwenang :
a. mewakili kepentingan DEKOPIN baik di dalam maupun di luar pengadilan;
b. memberi kuasa kepada orang/badan lain untuk dan atas namanya melakukan tindakan hukum;
c. menetapkan peraturan dan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang ada.
(4)        Pimpinan DEKOPIN berhak memperoleh imbalan, biaya, dan fasilitas dalam rangka melakukan tugasnya.

BAB IX
PENGAWAS
Pasal 23
(1)        Pengawas DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (MUNAS), untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2)        Pengawas DEKOPIN berjumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang dipimpin oleh seorang Ketua.
(3)        Pengawas DEKOPIN bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional (MUNAS).
(4)        Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya, seluruh Pengawas DEKOPIN mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing di hadapan Musyawarah Nasional (MUNAS).
(5)        Pengawas DEKOPIN bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan DEKOPIN serta menyampaikan hasil pengawasannya secara periodik kepada Pimpinan DEKOPIN, DEKOPINWIL, dan Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional.
(6)        Jangkauan tugas Pengawas DEKOPIN mencakup DEKOPINWIL dan DEKOPINDA yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(7)        Pengawas DEKOPIN berhak memperoleh imbalan, biaya, dan fasilitas dalam rangka melakukan tugasnya.
Pasal 24
(1)        Pengisian jabatan Ketua Pengawas yang kosong ditetapkan diantara Pengawas dalam Rapat Pengawas dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) berikutnya.
(2)        Pengaturan lebih lanjut tentang Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 25
(1)        Untuk membantu pelaksanaan tugas pekerjaan Pimpinan Harian DEKOPIN, dibentuk Sekretariat Jenderal.
(2)        Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang eksekutif yang disebut Sekretaris Jenderal.
(3)        Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal dapat dibantu oleh Deputi dan Direktur sesuai keperluan.
(4)        Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum DEKOPIN dan disahkan oleh Rapat Pimpinan Harian.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, serta hubungan dan masa kerja Sekretariat Jenderal, Deputi dan Direktur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
PENASEHAT DAN MAJELIS PAKAR
Pasal 27
(1)        DEKOPIN memiliki Penasehat yang dipilih dan diangkat oleh Pimpinan Paripurna untuk masa jabatan yang sama dengan Pimpinan DEKOPIN.
(2)        Penasehat bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Pimpinan DEKOPIN untuk pembangunan nasional Perkoperasian.
(3)        Penasehat dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa anggota sesuai kebutuhan.
(4)        Yang dapat diangkat menjadi Penasehat DEKOPIN adalah :
a.   tokoh nasional;
b.   mantan Pimpinan DEKOPIN; dan/atau
c.   mereka yang memenuhi persyaratan, diantaranya telah dengan nyata memberikan sumbangannya bagi kemajuan gerakan koperasi, dan bersedia menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN.
Pasal 28
(1)        Untuk membantu dalam pelaksanaan tugas pekerjaannya, Pimpinan Paripurna membentuk Majelis Pakar;
(2)        Majelis Pakar DEKOPIN bertugas :
a.    mengkaji strategi, kebijakan, dan program pembangunan nasional untuk kepentingan gerakan Koperasi dalam arti luas;
b.    mengkaji dan memberikan masukan kepada Pimpinan DEKOPIN yang berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Strategis DEKOPIN; dan
c.    membantu mensosialisasikan kebijakan DEKOPIN kepada lembaga/instansi Pemerintah, dan masyarakat pada umumnya.
(3)        Majelis Pakar dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa anggota sesuai kebutuhan, untuk masa jabatan yang sama dengan Pimpinan Paripurna.
(4)        Yang dapat diangkat menjadi Majelis Pakar DEKOPIN adalah:
a.    mereka yang memahami masalah-masalah perekonomian dan ideologi Koperasi secara mendalam, dan/atau mempunyai keahlian dalam bidang tertentu; dan
b.    bersedia menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN.
(5)        Dalam menjalankan tugasnya Majelis Pakar dapat memperoleh imbalan dan fasilitas kerja.

BAB XII
BADAN KHUSUS DAN LEMBAGA TEKNIS DEKOPIN
Pasal 29
(1)        DEKOPIN dapat membentuk badan khusus dan lembaga teknis yang memiliki fungsi dan tugas sesuai dengan kebutuhan gerakan Koperasi dan perkembangan kegiatan DEKOPIN.
(2)        Badan khusus dan lembaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
RAPAT - RAPAT
Pasal 30
(1)        Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, selain Musyawarah Nasional (MUNAS), forum pengambilan keputusan DEKOPIN lainnya adalah Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS).
(2)        Ketentuan mengenai rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rapat-rapat lain yang diselenggarakan DEKOPIN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
KEUANGAN DAN TAHUN BUKU
Pasal 31
(1)        Keuangan DEKOPIN diperoleh dari :
a.    iuran anggota;
b.    dana pendidikan dari anggota; dan
c.    penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2)        Dana pendidikan dari anggota digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pendidikan DEKOPIN.
(3)        Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), DEKOPIN dapat menerima bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4)        Setiap penerimaan dana dan aset DEKOPIN serta keseluruhan baik pusat maupun di daerah dilaporkan dan dipertanggung jawabkan kepada Musyawarah Nasional (MUNAS).
(5)        Ketentuan lebih lanjut tentang keuangan DEKOPIN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 32
Tahun buku DEKOPIN berjalan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 33
(1)        Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) yang khusus diselenggarakan untuk mengubah Anggaran Dasar.
(2)        Musyawarah Nasional (MUNAS) Perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
(3)        Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) Perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir.

BAB XVI
PEMBUBARAN
Pasal 34
(1)        Pembubaran DEKOPIN hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa yang diselenggarakan untuk membubarkan DEKOPIN, yang selanjutnya disebut Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa Pembubaran.
(2)        Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa Pembubaran diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota.
(3)        Usulan pembubaran sah, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
(4)        Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa Pembubaran mengusulkan pembentukan Panitia Penyelesai yang terdiri dari unsur-unsur Pimpinan DEKOPIN, anggota DEKOPIN, dan pihak lain yang dianggap perlu.
(5)        Panitia Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban:
a.   melakukan segala perbuatan hukum dalam penyelesaian;
b.   mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c.   memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip DEKOPIN;
d.   menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
e.   menggunakan sisa kekayaan DEKOPIN untuk menyelesaikan sisa kewajiban DEKOPIN; dan
f.    membuat berita Acara Penyelesaian dan melaporkan kepada Pemerintah.
(6)        Dalam hal terdapat sisa kekayaan DEKOPIN yang telah dibubarkan maka Panitia Penyelesai menyerahkan sisa kekayaan tersebut kepada badan yang mengantikan fungsi dan tugas DEKOPIN atau badan yang mempunyai tujuan yang sama dengan DEKOPIN.

BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN PELAKSANAAN
Pasal 35
(1)        Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
(2)        Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau ditetapkan dengan peraturan tersendiri oleh Pimpinan Paripurna, dan isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 36
Anggaran Dasar ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari Pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar