" kita kembalikan pasal 33 seutuhnya seperti sebelum amandemen UUD 1945 dilaksanakan “ sehingga kata keramat “ KOPERASI “ hilang dari naskah UUD 1945, itulah salah satu ungkapan yang terucapkan dari seorang NURDIN HALID Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia ( DEKOPIN) ketika menyampaikan arahan dalam arahan Rapat Pimpinan Nasional Dekopin / Musyawarah Nasional Dekopin yang di selenggarakan pada tanggal 23 – 26 September 2011 di hotel Twin Plaza Jakarta.
Ungkapan yang mendapatkan applaus dari para peserta Rapimnas diatas yang terdiri dari para utusan Dekopinwil dan Dekopinda seluruh Indonesia dan para pengurus Induk Koperasi tentunya akan menjadi tantangan bagi seluruh insan koperasi di Indonesia untuk membuktikan bahwa memang koperasi pantas untuk tetap menjadi sesuatu yang harus di tulis sebagai pedoman dan arah perjuangan kehidupan bangsa dalam UUD 1945 yang pada saat ini telah dihapuskan dalam amandemen UUD 1945 sidang MPR beberapa tahun yang lalu.
Dalam acara rapat pimpinan nasional Dekopin diatas, Rektor IKOPIN yang baru Burhanuddin Abdullah , menyampaikan paparan tentang Program Pendidikan Insan Koperasi. Dalam paparannya Rektor IKOPIN yang baru diatas menyampaikan bahwa Para pendidik koperasi harus yakin bahwa koperasi merupakan satu satunya cara untuk membangun masyarakat yang terampil menolong diinya sendiri, memdemokratiskan perekonomian menjadi wahana bagi kesejahteraan bersama dalam rangka menciptakan keadilan dan sekaligus kemakmuran bagi masyarakatnya .
Dalam acara rapimnas diatas telah menyampaikan paparan tentang program pembangunan yang dilaksanakan oleh masing kementerian yaitu : kementerian pendidikan Nasional, kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain paparan dari Kementerian tersebut juga disampaikan program revitalisasi koperasi menyongsong datangnya tahun kebangkitan koperasi. ( sekretariat dekopinda kota kediri )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar