SELAMAT DATANG DI BLOG DEKOPINDA KOTA KEDIRI
tempat berbagai ide, pemikiran, saran dalam rangka memperjuangkan cita cita gerakan koperasi

Senin, 21 Februari 2011

 JATI DIRI USAHA KOPERASI DIMASA MENDATANG
 oleh : r.nugroho m
Ketua Dekopinda Kota Kediri


I

Koperasi adalah organisasi yang didirikan sekolompok orang yang mempunyai kepentingan ekonomi sama, senasib dan sepenanggungan dengan sebuah cita-cita agar dengan mendirikan koperasi maka sekelompok orang yang berada dalam koperasi tersebut akan mendapatkan sebuah kehidupan yang lebih sejahtera.
Koperasi adalah badan usaha di bidang ekonomi, karena dalam praktik kegiatannya sehari-hari memang melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para anggotanya, tetapi sesuai dengan prinsip prinsip koperasi selain melakukan kegiatan ekonomis, koperasi juga melakukan kegiatan organisatoris seperti pendidikan anggota, rapat anggota, kerjasama antar koperasi dll, dan kegiatan organisatoris yang dilakukan koperasi itu semata mata untuk mengelola kegiatan usaha ekonomis yang dijalankannya.
Mendasarkan diri pada tujuan dan hakekat pendirian sebuah koperasi oleh sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dan nasib yang sama , maka koperasi walaupun sebuah badan usaha ekonomi tetapi koperasi bukanlah kumpulan modal, melainkan kumpulan orang-orang yang mempunyai kepentingan ekonomis yang sama.        
Sesuai dengan jati diri pendiriannnya, usaha ekonomis yang dilakukan Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi ( yang nota bene adalah sekelompok orang yang mendirikan Koperasi tersebut ) , karena itu walaupun koperasi bergerak di bidang ekonomi, tetapi usaha ekonomis yang dilakukan koperasi bukanlah usaha profit oriented ; dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa koperasi mengutamakan usahanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya bukan semata mata mengejar keuntungan.
Keberhasilan usaha sebuah koperasi akan terwujud apabila kebutuhan atau kepentingan ekonomis anggotanya dapat di penuhi atau dilayani, karena bukan semata mata mengejar keuntungan maka diakhir tahun bukunya koperasi tidak membukukan sisa materi apa itu berwujud uang atau barang dengan istilah keuntungan atau laba tetapi membukukan sisa materi yang ada dari kegiatan melayani atau memenuhi kebutuhan ekonomis anggotanya dengan istilah sisa hasil usaha.
Sebagai badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang maka pengelolaan usaha dikelola berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk anggota, karena usaha koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya maka pasar dari usaha koperasi adalah kebutuhan anggota itu sendiri, di dalam praktik; transaksi usaha koperasi bukanlah transaksi antara penjual dan pembeli, tetapi kegiatan transaksi untuk saling melayani memenuhi kebutuhan anggotanya ( kebutuhan bersama ). Inilah Jati Diri yang membedakan koperasi sebagai badan usaha tidak sama dengan perusahaan swasta atau perusahaan yang profit oriented. 

II

Sebuah ilustrasi secara sederhana dapatlah di visualisasikan sebagai berikut, ketika seseorang membutuhkan sabun mandi maka seseorang itu harus membeli di sebuah warung dengan harga yang di tetapkan pasar dan harus pergi ke warung untuk mendapatkan sabun, tetapi ketika ada seratus orang bersama-sama terorganisir membeli sabun yang sama maka pembelian dalam kapasitas besar ( sesuai kebiasaan yang berlaku dipasar ) pasti akan mendapatkan bonus atau potongan harga. Dan karena pembelian besar besaran itu terorganisir maka tidak perlu setiap orang yang akan membeli sabun itu harus datang secara pribadi ke warung/toko. , tetapi cukup sang koordinator itu yang akan datang ke warung untuk membeli dan membagikan pembelian kepada semua orang yang dikoordinir.
Jika ilustrasi diatas di hayati dan diamalkan sebagai usaha terorganisir dalam sebuah koperasi, maka seratus orang ini akan mendapatkan harga sabun yang lebih murah dan akan mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan sabun tanpa harus pergi ke warung.
Ketika usaha koperasi ini dihitung kembali pada jangka waktu tertentu maka potongan harga atau bonus yang diterima dari pembelian secara bersama sama itu akan merupakan keuntungan bersama yang di dalam kegiatan koperasi disebut sisa hasil usaha.        
Dan ketika sisa hasil usaha bersama ini dibagikan , maka ada keuntungan yang didapatkan oleh mereka yang berkumpul dan melakukan usaha secara bersama-sama melalui koperasi ; yaitu : secara pribadi , seseorang yang menjadi anggota koperasi akan mendapatkan pelayanan dalam memenuhi kebutuhan sabun tanpa harus pergi sendiri ke warung/toko , mendapatkan sisa hasil usaha yang dibagikan, dan secara sosial mempunyai komunitas yang dapat menjadi sarana untuk saling menolong dan berbagi rasa. ; sedangkan secara kelompok, usaha yang dilakukan oleh koperasi sebagaimana divisualisasikan diatas adalah usaha yang tak pernah akan kehilangan pasar, karena usaha pelayanan sabun diatas mempunyai pasar yang tetap yaitu 100 orang anggota koperasi

III

Usaha koperasi sebagaimana diuraikan diatas bermuara pada pemenuhan kebutuhan anggota, kebutuhan anggotalah yang menjadi tumpuan dan inti dari usaha yang dilakukan oleh koperasi. Dari sanalah diwujudkan bahwa anggota adalah pasar dari usaha koperasi itu sendiri. Jadi ketika kita mempunyai harapan agar usaha koperasi menjadi sebuah usaha besar dikemudian hari maka besarnya usaha itu haruslah tetap berpegangan pada jati diri koperasi yaitu :

1.      Usaha koperasi yang semakin besar dan kuat tetap seiring dengan semakin berkembangnya    kebutuhan anggota yang harus dipenuhi.      
2.    Koperasi semakin besar dan kuat apabila anggota koperasi juga semakin besar jumlahnya.

 Apabila berpegang pada prinsip diatas, pasti akan timbul pertanyaan yang mencerminkan kegamangan, yaitu : Apabila koperasi hanya berusaha untuk memenuhi kebutuhan anggotanya apakah usaha koperasi akan dapat menjadi usaha besar. ? Pertanyaan kegamangan itu dapatlah dijawab sebagai berikut :                            
Sebagai makluk yang berkembang tuntutan kehidupannya maka seiring dengan perkembangan jaman, kebutuhan anggota koperasi beserta keluarganya juga pasti akan berkembang mulai kebutuhan yang bersifat primer sampai kebutuhan sekundairnya. Dan jika koperasi harus melayani kebutuhan anggotanya yang terus berkembang seiring kemajuan jaman, apakah Usaha Koperasi juga tidak berkembang menjadi usaha yang besar..? kenapa tidak.?!
Apabila koperasi mengembangkan usahanya lepas dari usaha untuk pemenuhan anggotanya maka koperasi tidak lagi melakukan usaha yang berjati diri koperasi. Karena itu, ketika koperasi berebut ingin melakukan usaha yang tidak berkaitan dengan kepentingan anggotanya maka kita khawatir bahwa koperasi tersebut melakukan usaha semata-mata karena melihat peluang bisnis di pasar, koperasi mengejar keuntungan financial semata.        
Jika koperasi diarahkan menjadi badan usaha yang seperti itu apa bedanya usaha koperasi dengan badan usaha swasta.?                                     
Ada sebuah fakta lain yang perlu kita renungkan bersama yaitu ketika di jalan-jalan yang kita lewati sehari-hari ada terpampang sebuah spanduk yang berisi ajakan atau pengumuman kepada masyarakat sebagai berikut “ Anda Butuh Uang atau Modal silahkan Datang ke KSP X, pelayanan Cepat dan bunga murah “                      
Sebuah keprihatinan ada dalam hati ini ketika ada praktik usaha koperasi seperti di pampang dalam spanduk di atas, dalam hati kita bertanya kenapa koperasi ini menawarkan kepada masyarakat tidak kepada anggotanya ? Apakah koperasi ini tidak melakukan usaha seperti jati diri koperasi ? Apakah koperasi hanya papan nama tetapi tidak mempunyai anggota ? Apa bedanya usaha koperasi ini dengan usaha perbankan ? Dan masih banyak lagi tentunya segudang pertanyaan ketika kita melihat usaha koperasi tidak lagi berpijak pada jatidirinya.
Kenapa semua ini dapat terjadi, kita memang tidak perlu saling menyalahkan tetapi bagaimana kita mencoba kembali menata dan menghayati usaha koperasi sesuai jati dirinya.

IV

Lalu bagaimana koperasi harus melayani kebutuhan masyarakat disekitarnya ? koperasi tinggal dan hidup ditengah tengah masyarakatnya, karena itu usaha koperasi tidak dapat terlepas dari usaha untuk melayani kebutuhan masyarakat disekitarnya juga. Untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat ini perlu difahami bersama filosofi pelayanan koperasi kepada masyarakat disekitarnya; sebagai berikut :                                                 
Apabila kebutuhan anggota sudah dapat dicukupi oleh koperasinya dan potensi atau kemampuan koperasi masih tersisa maka koperasi dapat mengembangkan pelayanan kepada masyarakat disekitarnya; tetapi pelayanan kepada masyarakat sekitar tetap harus dalam upaya mengembangkan koperasi itu sendiri; pelayanan koperasi kepada masyarakat harus tetap tidak meninggalkan Jati Diri Koperasi yaitu : DARI, OLEH DAN UNTUK ANGGOTA.       
Karena itu pelayanan koperasi kepada masyarakat disekitarnya mempunyai dua tujuan paling tidak ; yaitu :                                                                                              
1.     Mengenalkan jati diri dan nilai koperasi kepada masyarakat yang dilayani dan mengajak menjadi anggota koperasi                                                
2.     Mengembangkan keanggotaan koperasi agar semakin besar dan mengakar kepada masyarakat disekitar koperasi
V

Usaha koperasi pada hakekatnya adalah usaha bersama, untuk memenuhi kebutuhan bersama, usaha koperasi bukan usaha individual atau usaha untuk pengembangan modal saja. Sebagai salah satu pilar perekonomian bangsa , Koperasi tidak akan dapat berdiri sendiri dalam melayani kebutuhan anggotanya koperasi pasti harus mengembangkan kerjasama usaha dengan para pelaku perekonomian bangsa yang lain yaitu usaha swasta maupun usaha ekonomis yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Badan Usaha yang dimiliki Pemerintah.
Berangkat dari pemikiran diatas maka dalam rangka melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan anggotanya selain senantiasa harus dikembangkan usaha bersama di internal koperasi, maka sesama koperasi harus pula mengembangkan usaha kerjasama itu, selain itu koperasi juga harus membuka diri untuk mengembangkan usaha bersama dengan sesama pelaku usaha non koperasi, baik itu usaha swasta , Usaha Pemerintah, maupun lembaga lembaga keuangan.
Ketika kita membangun perekonomian bangsa, kita sepakat bahwa ada tiga pilar utama yang menjadi soko guru perekonomian bangsa yaitu sektor swasta, sektor pemerintah dan sektor koperasi. Ketiga sektor ini tentunya kita harapkan bukan menjadi lawn yang saling bersaing dan saling menjatuhkan, tetapi menjadi mitra yang saling mengisi dan bahu membahu membangun perekonomian bangsa.
Inilah amanah yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa Perekonomian Nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.              
Inilah sebuah harapan tentang jati diri usaha koperasi dimasa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar