Memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Dekopin yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011, dilaksanakan Musyawarah Nasional Dewan koperasi Indonesia pada tanggal 24 – 25 September 2011 di Hotel Twin Plasa Jakarta. Acara utama Munas Dekopin tersebut adalah pengesahan Anggaran Rumah Tangga Dekopin , pengesahan program revitalisasi koperasi dan pengesahan logo Dekopin.
Munas Dekopin yang dibuka oleh Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan , mengesahkan ketetapan sebagai berikut :
1. Menyetujui disahkannya Anggaran Rumah Tangga Dekopin yang telah dibahas dalam Munas Dekopin.
2. Menyetujui disahkannya program revitalisasi Koperasi yang menjadi salah agenda Munas Dekopin.
3. Sedangkan untuk logo, peserta munas menyetujui agar Logo Dekopin tetap memakai logo yang saat ini telah dipakai oleh Dekopin yaitu logo yangsama dengan lambang Koperasi Indonesia.
Dalam acara pandangan umum, Dekopinwil dan Dekopinda Se jawa Timur yang diwakili oleh Ketua Dekopinwil Jawa Timur Mardjito menyampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Logo Dekopin berdasarkan pertimbangan historis dan flosofisnya setuju tetap memakai Logo Dekopin yang saat ini telh dipakai dan berlaku.
2. Mendukung adanya Keppres sebagai dasar hukum ditetapkannya program revitalisasi Koperasi serta pelibatan Dekopin/Dekopinwil dan Dekopinda dalam ikut serta memberikan rekomendasi pembentukan koperasi baru.
3. Pengembalikan pemakaian nama gedung SMESCO , dimana kata Koperasi tetap dicantumkan.